VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
kembali menerima permohonan perlindungan dari enam orang saksi dan
korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib H, pimpinan Majelis
Nurul Mustofa. Berdasarkan laporan saksi kepada LPSK, korban Habib H
mencapai ratusan orang.
”Keputusan Paripurna LPSK telah
memutuskan perlindungan terhadap 4 (empat) orang saksi pada tanggal 24
April 2012 dan dua orang saksi pada tanggal 30 April 2012,” ujar Anggota
Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David
Nixon, dalam pernyataannya, Senin 30 April 2012.
David
mengatakan, sejak adanya perlindungan terhadap para korban, pengajuan
permohonan perlindungan semakin meningkat. Sebelumnya, LPSK telah
menerima permohonan perlindungan dari tujuh orang y ang mengaku dicabuli
Habib H. ”Total saksi dan korban yang dilindungi LPSK berjumlah 13
(tiga belas) orang,” jelas David.
Lili Pintauli, anggota LPSK
Penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan
bahwa LPSK telah memberikan bantuan psikologis berupa pemulihan trauma
dan penguatan psikis terhadap para korban. "Pemulihan ini berupa
konseling yang dilakukan oleh tim psikolog pada 27 April 2012," kata
Lili.
Peningkatan jumlah korban yang terus bermunculan sudah
diprediksi Lili. ”Berdasarkan informasi yang kami dapat, korban dugaan
pencabulan ini diduga mencapai ratusan orang, Terkait hal ini LPSK siap
memfasilitasi perlindungan terhadap para saksi dan korban tersebut dalam
rangka proses penyidikan yang sampai saat ini belum menetapkan
tersangka dan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait,” ungkap Lili.
Korban DiancamSelain
itu, Lili mengatakan, para korban mengaku mengalami ancaman dan teror
terkait pengaduan mereka. ”Para saksi dan korban kerap mendapatkan
ancaman berupa teror dan intimidasi melalui sms dan telepon dari orang
yang tidak dikenal, namun sejauh ini belum membutuhkan perlindungan
berupa pengamanan, masih sebatas penguatan psikis,” ungkap Lili.
”LPSK
berharap banyak saksi dan korban yang bersedia memberikan keterangan
yang diketahui, dialami atau dilihatnya dapat membantu mempercepat
proses penyidikan kasus tersebut, dan LPSK siap memberikan
perlindungan,” jelas Lili.
Sejak dilaporkan pada 16 Desember 2011
lalu, kasus ini telah diprioritaskan penanganannya. Karena para saksi
dan korban masih di bawah umur. Habib H berkali-kali membantah semua
tuduhan terhadapnya. Dia bahkan meminta jemaahnya yang berjumlah ratusan
untuk mendoakan pelapor agar tobat.
Kuasa hukum Habib H, Arman
Hanis, menegaskan bahwa status kliennya masih sebagai saksi. Arman
menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan
meringankan dalam kasus yang sedang membelitnya itu.
Kelima
orang itu merupakan orang yang paling dekat dengan Habib H. Menurut
Arman semua saksi bisa menjelaskan bahwa Habib H sama sekali tidak
pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan.