Image and video hosting by TinyPic

Selasa, 01 Mei 2012

6 Lagi Korban Habib H Minta Perlindungan LPSK

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menerima permohonan perlindungan dari enam orang saksi dan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib H, pimpinan Majelis Nurul Mustofa. Berdasarkan laporan saksi kepada LPSK, korban Habib H mencapai ratusan orang.

”Keputusan Paripurna LPSK telah memutuskan perlindungan terhadap 4 (empat) orang saksi pada  tanggal 24 April 2012 dan dua orang saksi pada tanggal 30 April 2012,” ujar Anggota Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon, dalam pernyataannya, Senin 30 April 2012.

David mengatakan, sejak adanya perlindungan terhadap para korban, pengajuan permohonan perlindungan semakin meningkat. Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari tujuh orang y ang mengaku dicabuli Habib H. ”Total saksi dan korban yang dilindungi LPSK berjumlah 13 (tiga belas) orang,” jelas David.

Lili Pintauli, anggota LPSK Penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan bahwa LPSK telah memberikan bantuan psikologis berupa pemulihan trauma dan  penguatan psikis terhadap para korban. "Pemulihan ini berupa konseling yang dilakukan oleh tim psikolog pada 27 April 2012," kata Lili.

Peningkatan jumlah korban yang terus bermunculan sudah diprediksi Lili. ”Berdasarkan informasi yang kami dapat, korban dugaan pencabulan ini diduga mencapai ratusan orang, Terkait hal ini LPSK siap memfasilitasi perlindungan terhadap para saksi dan korban tersebut dalam rangka proses penyidikan yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait,” ungkap Lili.

Korban Diancam
Selain itu, Lili mengatakan, para korban mengaku mengalami ancaman dan teror terkait pengaduan mereka. ”Para saksi dan korban kerap mendapatkan ancaman berupa teror dan intimidasi melalui sms dan telepon dari orang yang tidak dikenal, namun sejauh ini belum membutuhkan perlindungan berupa pengamanan, masih sebatas penguatan psikis,” ungkap Lili.

”LPSK berharap banyak saksi dan korban yang bersedia memberikan keterangan yang diketahui, dialami atau dilihatnya dapat membantu mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, dan LPSK siap memberikan perlindungan,” jelas Lili.

Sejak dilaporkan pada 16 Desember 2011 lalu, kasus ini telah diprioritaskan penanganannya. Karena para saksi dan korban masih di bawah umur. Habib H berkali-kali membantah semua tuduhan terhadapnya. Dia bahkan meminta jemaahnya yang berjumlah ratusan untuk mendoakan pelapor agar tobat.

Kuasa hukum Habib H, Arman Hanis, menegaskan bahwa status kliennya masih sebagai saksi. Arman menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan meringankan  dalam kasus yang sedang membelitnya itu.

Kelima orang itu merupakan orang yang paling dekat dengan Habib H. Menurut Arman semua saksi bisa menjelaskan bahwa Habib H sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2011. kabarpintar . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map
Design by Kabarpintar . Published by kabarpintar Templates